Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Candaan Bom di Lion Air, Penumpang FN Tersangka dan Ditahan

Polresta Pontianak, tetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5/2018) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan
Lion Air/Reuters
Lion Air/Reuters

Bisnis.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak, tetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5/2018) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa (29/5/2018) malam.

Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka FN langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

Gelar perkara dilakukan, Selasa malam (29/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Adapun peserta gelar perkara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub Budianto, PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.

Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan ada bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.

Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5/2018) malam sehingga terjadi kekacauan.

"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.

Menurut Dodi barang-barang berbahaya yang bisa meledak, misalnya, pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.

"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.

Dod i menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper