Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Konsisten Tolak Tapera

Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tetap konsisten untuk menolak keterlibatan swasta dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Haryadi B. Sukamdani/Antara
Haryadi B. Sukamdani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tetap konsisten untuk menolak keterlibatan swasta dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pihakya telah menyampaikan soal keberatan ini kepada pemerintah tetapi tampaknya tidak terlalu diakomodasi. Dia mengungkapkan tak memahami rencana pemerintah yang mengatakan bahwa swasta akan terlibat setelah 7 tahun beroperasionalnya BP Tapera.

Menurutnya, rencana pemerintah melibatkan swasata setelah lebih dulu memberlakukan tapera kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya sebagai jalan tengah supaya tidak terjadi konflik lebih lanjut dengan Apindo.

“Kami tetap konsisten bahwa Tapera hanya akan menambah beban baru. Sehingga kita tetap pada posisi awal kami,” katanya kepada Bisnis Minggu (20/5).

Hariyadi meyakini keberadaan Tapera tidak lebih menarik apabila dibandingkan dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS ketenagakerjaan. Seperti diketahui dalam Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015. PP itu menyatakan, pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30% dari total dana kelolaan JHT.

Instrumen itu juga nyatanya belum dipergunakan secara maksimal oleh para pekerja. Hariyadi menyebut kehadiran tapera hanya merupakan bentuk dualisme kelembagaan yang jelas-jelas memiliki fungsi yang sama.

“Karena ibaratnya dikunci, modelnya dijadikan program kesehatan, full of fund-nya. Menurut kami tidak bisa model begitu. Hal ini akan jadi beban baru. Pemupukan dananya juga sudah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini gejolak belum terasa karena pemotongan kepada para pekerja swasta belum dilakukan. Namun kata dia akan berbeda jika nantinya potongan sudah dilakukan.

Sementara Tapera merupakan tabungan kalangan pekerja Indonesia yang dikumpulkan dari potongan iuran bulanan dari gaji para pekerja. Rencananya, besarannya adalah 3% dari gaji pokok pekerja, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari UU No. 4/2016 tentang Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper