Bisnis.com, JAKARTA - Setelah lama dinanti, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan.
Penerbitan core tax system ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Adapun pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dimaksud dalam Perpres ini mencakup organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh membenarkan kabar penerbitan beleid tersebut. Penjelasan beleid ini akan diberikan pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Iya ini sudah diterbitkan, mungkin lusa akan dijelaskan," kata Awan, Senin (14/5/2018).
Inti pada beleid ini adalah pengadaan yang akan mulai efektif pada 2021. Dengan implementasi sistem tersebut administrasi terkait kepatuhan wajib pajak bisa lebih sederhana, efektif, dan efisien.
Core tax system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Adapun, core tax administration system yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini termasuk sudah uzur, pasalnya sistem ini terakhir kali diperbarui pada awal dekade 2000-an lalu. Namun demikian, kalaupun diperbarui, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel