Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan hingga April 2018, baru 92% kabupaten/kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung.
Per April 2018, tercatat baru 468 dari 509 kab./kota di Indonesia yang telah mempunyai Perda tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda Bangunan Gedung sebagai amanat UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pengaturan diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perizinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal.
"Dari jumlah tersebut, belum semua kab./kota melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda Bangunan Gedung," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/5/2018).
Baru sebanyak 93 kab./kota yang memiliki Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwal), 48 kab./kota yang telah melaksanakan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), 58 kab./kota memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), 50 kab./kota memiliki pengkaji teknis, dan baru 75 kab./kota yang melaksanakan pendataan bangunan gedung.
Dalam rangka mempercepat implementasi Perda Bangunan Gedung, pada 2017 terdapat 104 kab./kota yang mengikuti pendampingan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dalam implementasi regulasi tersebut di wilayahnya.
Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut mendorong proses implementasi Perda Bangunan Gedung, terutama kepada seluruh perangkat daerah di kab./kota yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Sri menuturkan pendataan bangunan gedung sangat penting karena terkait dengan penerbitan SLF, yang juga sangat penting bagi rumah bersubsidi.
Saat ini, pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik dari pemerintah maupun badan usaha atau swasta, baik itu BUMN, milik daerah maupun swasta. Hal-hal yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF, kelembagaan TABG, dan pengkaji teknis merupakan satu kesatuan rangkaian penyelenggaraan pembangunan gedung.
"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas mengenai TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis. Ada analisis dan mekanismenya. Di samping itu, dengan pemahaman yang benar, pelayanan pengurusan IMB di daerah diharapkan lebih baik,” paparnya.
Selain itu, turut disosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 5 tahun 2016 Jo. Permen PUPR No. 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Surat Edaran Menteri PUPR No. 10 tahun 2016 yang mengatur tentang IMB dan SLF untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1.300 meter persegi dengan menggunakan desain purwarupa, Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, serta Permen PUPR No. 11 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.