Bisnis.com, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya tidak menolak tenaga kerja asing yang berstatus sebagai ahli.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Hipmi Jaya) mencatat, tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air saat ini mencapai 85.000 orang. Adapun jumlah tersebut terbilang masih kecil perbandingannya dengan jumlah TKA di Luar negeri, seperti Malaysia saat ini memiliki jumlah TKA mencapai 2 juta orang yang didominasi oleh warga negara Indonesia (WNI).
"[Boleh] selama TKA ini peruntukannya untuk tenaga ahli dalam proyek-proyek investasi penanaman modal asing [PMA] dan tidak masuk ke sektor pekerja buruh kasar," kata Wakil Ketua Hipmi Jaya, Aaron Sampetoding kepada Bisnis, Selasa (1/5/2018).
Menurutnya, hanya tenaga ahli asing yang diperbolehkan untuk bekerja di Tanah Air. TKA yang berstatus ahli ini memiliki kelebihan seperti dapat mentransfer pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal. Selain itu, sikap menerima tenaga ahli asing ini dapat mempengaruhi secara positif iklim investasi di Indonesia sehingga menciptakan lapangan kerja baru.
Sementara itu, Hipmi Jaya dengan tegas melarang TKA buruh kasar dapat bekerja di Indonesia. "Buruh kasar masih bisa diisi oleh tenaga kerja dalam negeri," ungkapnya.
Seperti diketahui, salah satu tema dari Hari Buruh Sedunia (May Day) di Tanah Air pada tahun ini terkait penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Perpres tersebut dianggap dapat mengancam daya saing tenaga kerja dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa Perpres tersebut diterbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing, dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/5/2018).
Perpres ini mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun, hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.