Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan tarif Rp4.000 per km untuk ojek online tidak mungkin terjadi.
Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihak aplikator menyatakan siap untuk meningkatkan pendapatan pengemudi. Sebab itu, pihaknya meminta agar pihak aplikator segera merealisasikan komitmen tersebut.
"Saya kira enggak mungkin sampai Rp4.000, karena taksi online aja tarif batas bawahnya antara 3850 sampai 6000. Kemudian mereka [ojek online] menyadari bahwa itu enggak mungkin, jadi diubah antara Rp3.250 sampai Rp3.500 per km," kata Budi di Kompleks DPR, Selasa (24/4).
Menurutnya, penurunan pendapatan pengemudi ojek online juga disebabkan banyaknya masyarakat yang beralih pekerjaan menjadi pengemudi ojek online. "Ini kan karena over-supply, sedangkan demandnya segitu-gitu saja."
Sehingga penting bagi aplikator untuk melakukan moratorium perekrutan mitra pengemudi angkutan online, baik ojek maupun taksi.
Untuk diketahui, pada Senin (23/4), para pengemudi ojek online dari berbagai daerah menuntut kepada parlemen dan pemerintah agar segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum untuk pekerjaan mereka.
Ada tiga tuntutan yang mereka minta yakni pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari transportasi umum.
Kedua soal penerapan tarif standar dengan nilai wajar sekitar Rp3000-Rp4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang murah dan terjangkau.
Terakhir meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.