Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera menerbitkan peraturan yang akan memperjelas tata cara pendaftaran tax holiday pada minggu ini.
Husein Maulana, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM, mengungkapkan pendaftaran resmi belum dibuka karena masih menunggu peraturan setingkat menteri untuk memproses pendaftaran tax holiday.
"Peraturan menterinya akan dikeluarkan akhir bulan ini," kata Husein di kantor BKPM, Selasa (24/4/2018).
Peraturan tata cara pendaftaran tax holiday ini merupakan aturan pendukung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Nantinya, BKPM menjelaskan skema baru proses pendaftaran dari tax holiday ini akan memakan waktu yang lebih cepat yakni 5 hari kerja dari sebelumnya selama 45 hari kerja.
Peserta nantinya harus mengumpulkan kriteria dan prasyarat pengajuan kepada BKPM. Setelah itu, BKPM akan mengeluarkan rekomendasi sebelum dilanjutkan proses persetujuannya ke Kementerian Keuangan.
Aplikasi tax holiday ini bisa diserahkan kepada BKPM secara simultan saat registrasi investasi atau setidaknya satu tahun setelah investor menerima perizinan investasi dari BKPM. Namun, penyerahan berkas pengajuan harus diberikan kepada BKPM sebelum fase komersial dari investasi terkait.