Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thomas Lembong: Tax Holiday 'Kurang Nendang'

Dari 17 industri pioneer yang ditetapkan hanya dapat menjaring 150 bidang usaha. Sementara itu, jumlah bidang usaha domestik mencapai 15.000.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, memberikan paparan pada Indonesia Economic and Investment Outlook 2018 di Jakarta, Kamis (8/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, memberikan paparan pada Indonesia Economic and Investment Outlook 2018 di Jakarta, Kamis (8/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk mengubah kembali aturan mengenai tax holiday, sehingga diharapkan dapat menjaring lebih banyak investor.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beberapa minggu lalu.

"Jadi, hemat saya, [tax holiday saat ini] kurang nendang," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia mengatakan dari 17 industri pioneer yang ditetapkan hanya dapat menjaring 150 bidang usaha. Sementara itu, jumlah bidang usaha domestik mencapai 15.000. "Terus terang saya merasa kita harus memperluas, karena hanya 1% dari jumlah bidang usaha [yang berhak mendapat tax holiday], itu kan sedikit sekali," imbuhnya.

Selain itu, Lembong juga mengeluhkan batas investasi minimum (Rp500 miliar) dalam tax holiday. Dirinya menilai batas tersebut masih relatif tinggi dan tidak dapat menjaring kegiatan usaha level menengah. "Skala menengah di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana," tegasnya.

Lembong mengatakan pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait masih membahas hal tersebut. Saat ini ada dua pilihan yang pro-kontra terkait batas minimal investasi tersebut, yakni memperkecil batas minimal investasi atau tetap dengan aturan sekarang yang memasukkannya ke dalam tax allowance.

Hanya saja, Lembong menenkankan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menyusun perubahan aturan PMK nantinya, karena ada dua undang-undang yang saling bersisiran. "Tentunya kami sangat hati-hati, kita bernavigasi antara dua UU tersebut."

Mengenai insentif pajak bagi UKM, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, usaha kecil menegah (UKM) sudah masuk dalam fasilitas tax allowance.

Dia menjelaskan, bagi investasi di bawah 500 miliar dan di luar dari 17 industri pioneer yang ditetapkan otomatis mendapat tax allowance. Namun, katanya, mengenai kejelasan batasan investasi dan jangka waktu penerimaan insentif dalam tax allowance masih menjadi pembahasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper