Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Tak Holiday untuk Sektor Hulu Migas

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah sepakat tidak akan memberikan insentif terbaru dengan skema tax holiday untuk industri hulu minyak dan gas atau migas.
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepakat tidak akan memberikan insentif terbaru dengan skema tax holiday untuk industri hulu minyak dan gas atau migas.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, prinsipnya industri hulu migas dalam hal ini pengilangan dipastikan akan mendapat tax holiday.

Namun, untuk pertambangan, mereka sudah dapat insentif yang lebih menarik dengan peraturan berbeda yakni kontrak bagi hasil atau branch profit tax.

"Pembebasan biaya eksplorasi dan PBB yang kalau ditotal bisa lebih besar dari tax holiday. Jadi, tidak boleh dong dapat insentif atau fasilitas dua kali," katanya kepada Bisnis, Selasa (17/4/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah sudah menetapkan beberapa kriteria untuk memberikan tax holiday yakni merupakan industri pionir yang melakukan produksi, seperti industri kilang.

Penentuan pemberian insentif ini, lanjutnya, juga sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan BKPM.

"Jadi, mereka lah yang selanjutnya menentukan jenis industrinya. Pemberian tax holiday juga hanya untuk perusahaan terbatas yang berbadan hukum di Indonesia, BUT [Badan Usaha Tertentu] tidak boleh,” ujar Robert.

Sementara itu, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk mnindaklanjuti revisi insentif tax holiday pekan lalu, pemerintah kembali akan mengeluarkan regulasi yang spesifik membahas kegiatan apa saja yang bisa mendapat kemudahan itu.

Regulasi itu akan terbit melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah pun menjamin tax holiday yang diberikan akan murni menghilangkan pajak sebesar 100%.

Darmin mengemukakan pemerintah juga tidak akan membuat diskresi kebijakan. Pihaknya juga mengaku sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan KBLI yang terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS.

Sistem baru ini nantinya otomatis akan menyebut apakah investasi yang didaftarkan mendapat tax holiday atau tidak., sehingga, jika dahulu konfirmasi untuk mendapatkan tax holiday mencapai 5 hari nanti hanya dalam beberapa menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper