Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Petani: Legalitas Lahan Masih Jadi Kendala

Legalitas lahan menjadi masalah bagi petani rakyat dalam upaya mendapatkan kredit usaha rakyat yang akan disalurkan oleh lembaga perbankan.
Buruh tani memanen jagung manis di lahan pertanian jagung Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (31/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Buruh tani memanen jagung manis di lahan pertanian jagung Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (31/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Legalitas lahan menjadi masalah bagi petani rakyat dalam upaya mendapatkan kredit usaha rakyat yang akan disalurkan oleh lembaga perbankan.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Badan Pertanahan Nasional Sufrijadi mengatakan lembaganya sudah memiliki Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) agar setiap warga yang memiliki tanah namun belum mendapatkan sertifikasi untuk segera melakukan pendataan.

"Petani bisa mengikuti program PTSL karena kami kerjasama dengan Pemda agar bisa mengklasifikasi tanah tersebut difungsikan untuk pertanian dan perkebunan,"katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/4).

Dia mengatakan pengklasifikasian tersebut dilakukan saat melakukan tahap pengukuran sebelum sertifikat diterbitkan.

Sufriadji mengatakan tahun ini program PTSL menargetkan 7 juta bidang tanah -10 juta bidang tanah untuk bisa disertifikasi. Pensertifikatan tersebut termasuk perkebunan sawit milik rakyat. Dia menjanjikan kalau sampai saat ini belum ada pendataan, kabupaten yg akan mendata untuk program PTSL.

Kementerian Pertanian sedang meramu peraturan menteri yang mengatur regulasi tentang pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang mengatakan kementan sedang dalam tahap meramu peraturan menteri yang mengatur regulasi tentang pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.

"Permentan KUR sedang dalam tahap penyelesaian. Sebagai upaya tindak lanjut dari perpres tentang KUR. Namun ini khusus KUR untuk pertanian dan perkebunan yang sedang disusun untuk mekanisme pelaksanan," katanya.

Menurutnya Permentan diperlukan agar ada payung hukum yang menaungi penyaluran kredit tersebut. Bambang mengatakan kementan sebagai penanggung jawab program kur bagi petani perlu menaunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper