Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Pembuatan NPWP & Pengukuhan PKP Sekarang Makin Mudah

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai mengubah berbagai aturan terkait perpajakan guna kemudahan layanan.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai mengubah berbagai aturan terkait perpajakan guna kemudahan layanan.

Perubahan ini dimulai dengan menyederhanakan syarat yang diperkirakan mempersulit calon wajib pajak dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, syarat pertama yang diubah yakni bila sebelumnya wajib pajak harus menyertakan dokumen data diri berupa KTP, kini dipastikan tidak diperlukan lagi.

Sebab, pihaknya sudah memiliki sistem pertukaran data elektronik kependudukan dari petugas pendudukan dan catatan sipil (dukcapil) terkait data kependudukan wajib pajak.

"Kami pastikan sudah terintegrasi dengan dukcapil sehingga tidak perlu lagi KTP," katanya, Rabu (7/4/2018)

Robert mengemukakan, kemudahan lain yakni bagi calon wajib pajak badan tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Kedua persyaratan tersebut, menurut dia, dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha yang tidak perlu dibuat di Kantor Kecamatan setempat.

Selain itu, saluran pendaftaran NPWP juga diperluas tidak hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan perpajakan atau melalui daring saja.

Artinya, pendaftar NPWP bisa mendaftar di saluran pihak ketiga seperti notaris.

Selanjutnya dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak, kata Robert, juga memangkas masa waktu prosesnya.

Dalam aturan sebelumnya, pengukuhan PKP membutuhkan waktu proses 10 hari kerja karena harus ada penelitian lapangan terlebih dahulu.

“Sekarang prosesnya hanya butuh satu hari kerja. Penelitian lapangan akan dilakukan setelah pengukuhan,” ujarnya.

Robert menambahkan kemudahan lain yakni mengenai virtual office sudah dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP.

Tak hanya itu, penerintah menyediakan tiga jenis layanan perpajakan di luar kantor. Pertama adalah layanan mobile tax unit untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak.

Layanan ini untuk penyuluhan dan edukasi pajak, konsultasi pajak, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin wajib pajak orang perorangan, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan, serta pembayaran pajak melalui mini ATM.

Kedua, melalui Mall Pelayanan Publik untuk pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi status wajib pajak, serta layanan perpajakan lainnya.

Ketiga, menyediakan kios pajak sebagai tempat melakukan transaksi elektronik secara mandiri untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Layanan ini akan disediakan di bank dan pusat bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper