Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah menyelesaikan tax holiday, pemerintah tetap dituntut untuk menyelesaikan kebijakan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan.
Sebagai informasi, berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, tax deduction merupakan pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran perusahaan yang melakukan kegiatan research and development (R&D) dan pengembangan SDM. Selain itu, tax deduction juga tidak akan masuk dalam skema online single submission (OSS).
Menurut Ekonom Senior Indef Avilliani tax deduction perlu mendapat pendahuluan, karena kebutuhan akan R&D dan pengembangan SDM semakin meningkat. Dia menjelaskan, tanpa R&D yang memadai, transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan optimal.
"Kalau yang sekarang kan banyak teknologi sudah didatangkan, kita tidak bisa buat, dan tenaga ahlinya juga dari sana, jadi tidak ada transfer knowledge," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Selanjutnya, pengembangan SDM, Aviliani berharap pemerintah tidak salah dalam mengartikan pengembangan SDM dan pendidikan vokasi. "Karena pengembangan SDM bukan hanya tentang pendidikan vokasi, sekarang juga banyak vokasi tapi tidak ada leader,"
Sehingga, lanjut Avilliani, pemerintah juga dapat mendorong pendidikan yang dapat menciptakan jiwa kepemimpinan dari tenaga kerja Indnonesia. Adapun, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kerja sama pemerintah dengan seluruh lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi dalam hal merancang kurikulumnya.
Baca Juga
"Jadi memang menurut saya tax deduction [untuk kemajuan research and developement, dan pengembangan SDM] yang paling urgent," imbuhnya.
Apa itu 'Pengurangan Pajak'Pengurangan pajak adalah pengurangan kewajiban pajak dari penghasilan kotor pembayar pajak.