Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong R&D, Pemerintah Agar Matangkan Tax Deduction

Menurut Ekonom Senior Indef Avilliani tax deduction perlu mendapat pendahuluan, karena kebutuhan akan R&D dan pengembangan SDM semakin meningkat. Dia menjelaskan, tanpa R&D yang memadai, transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan optimal.
Ekonom Indef, Aviliani/Bisnis.com
Ekonom Indef, Aviliani/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah menyelesaikan tax holiday, pemerintah tetap dituntut untuk menyelesaikan kebijakan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan.

Sebagai informasi, berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, tax deduction merupakan pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran perusahaan yang melakukan kegiatan research and development (R&D) dan pengembangan SDM. Selain itu, tax deduction juga tidak akan masuk dalam skema online single submission (OSS).

Menurut Ekonom Senior Indef Avilliani tax deduction perlu mendapat pendahuluan, karena kebutuhan akan R&D dan pengembangan SDM semakin meningkat. Dia menjelaskan, tanpa R&D yang memadai, transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan optimal.

"Kalau yang sekarang kan banyak teknologi sudah didatangkan, kita tidak bisa buat, dan tenaga ahlinya juga dari sana, jadi tidak ada transfer knowledge," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selanjutnya, pengembangan SDM, Aviliani berharap pemerintah tidak salah dalam mengartikan pengembangan SDM dan pendidikan vokasi. "Karena pengembangan SDM bukan hanya tentang pendidikan vokasi, sekarang juga banyak vokasi tapi tidak ada leader,"

Sehingga, lanjut Avilliani, pemerintah juga dapat mendorong pendidikan yang dapat menciptakan jiwa kepemimpinan dari tenaga kerja Indnonesia. Adapun, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kerja sama pemerintah dengan seluruh lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi dalam hal merancang kurikulumnya.

"Jadi memang menurut saya tax deduction [untuk kemajuan research and developement, dan pengembangan SDM] yang paling urgent," imbuhnya.

Apa itu 'Pengurangan Pajak'Pengurangan pajak adalah pengurangan kewajiban pajak dari penghasilan kotor pembayar pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper