Bisnis.com, JAKARTA — Menindaklanjuti revisi insentif tax holiday pekan lalu, pemerintah kembali akan mengeluarkan regulasi yang spesifik membahas kegiatan apa saja yang bisa mendapat kemudahan itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, regulasi itu akan terbit melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah pun menjamin tax holiday yang diberikan akan murni menghilangkan pajak sebesar 100%.
"Sekitar 2 minggu dari sekarang pemerintah akan terbitkan kegiatan apa saja yang bisa dapat tax holiday," katanya, Rabu (4/4/2018).
Darmin mengemukakan, pemerintah juga tidak akan membuat diskresi kebijakan. Pihaknya juga mengaku sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan KBLI yang terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS.
Sistem baru ini otomatis akan menyebut apakah ivestasi yang didaftarkan mendapat tax holiday atau tidak, sehingga, jika dahulu konfirmasi untuk mendapatkan tax holiday mencapai 5 hari, nanti hanya dalam beberapa menit.
Adapun insentif tax holiday akan diberikan dengan ketentuan:
1. Tingkatan investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun mendapatkan insentif tax holiday 5 tahun.
2. Tingkatan investasi Rp1 trilun sampai Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday 7 tahun.
3. Tingkatan investasi Rp5 triliun sampai Rp10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun.
4. Tingkatan investasi Rp10 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan insentif tax holiday 15 tahun.
5. Tingkatan investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, regulasi itu akan terbit melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah pun menjamin tax holiday yang diberikan akan murni menghilangkan pajak sebesar 100%.
"Sekitar 2 minggu dari sekarang pemerintah akan terbitkan kegiatan apa saja yang bisa dapat tax holiday," katanya, Rabu (4/4/2018).
Darmin mengemukakan, pemerintah juga tidak akan membuat diskresi kebijakan. Pihaknya juga mengaku sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan KBLI yang terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS.
Sistem baru ini otomatis akan menyebut apakah ivestasi yang didaftarkan mendapat tax holiday atau tidak, sehingga, jika dahulu konfirmasi untuk mendapatkan tax holiday mencapai 5 hari, nanti hanya dalam beberapa menit.
Adapun insentif tax holiday akan diberikan dengan ketentuan:
1. Tingkatan investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun mendapatkan insentif tax holiday 5 tahun.
2. Tingkatan investasi Rp1 trilun sampai Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday 7 tahun.
3. Tingkatan investasi Rp5 triliun sampai Rp10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun.
4. Tingkatan investasi Rp10 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan insentif tax holiday 15 tahun.
5. Tingkatan investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun.