Bisnis.com, JAKARTA – Hingga kini, kebanyakan pemilik sertifikasi kompetensi arsitek berasal dari bukan Ikatan Arsitek Indonesia. Padahal, berdasar perundangan hanya IAI yang diakui legalitasnya.
Pierre A. Pongai, Wakil Ketua IAI Banten, mengatakan berdasar Undang-Undang No 6 tahun 2017 tentang Arsitek, salah satu persyaratan untuk melakukan praktik, setiap arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek, yang di dalamnya terdapat sertifikat kompetensi, dan lisensi.
Dalam UU tersebut, katanya, sertifikat kompetensi arsitek kini hanya bisa dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia dengan melakukan uji kompetensi yang kemudian dilanjutkan penerbitan lisensi arsitek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan sertifikat kompetensi yang sudah dimiliki.
Jika sebelumnya banyak asosiasi bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi profesi arsitek, dengan ditetapkan undang-undang tersebut, maka sertifikasi akan dilakukan melewati satu pintu, yaitu IAI.
“Jadi tidak ada lagi sertifikat kompetensi arsitek yang dikeluarkan oleh asosiasi di luar IAI,” ujarnya disela-sela jumpa pers terkait Pameran material bangunan Indobuild Tech Expo 2018, Selasa (3/4).
Tanpa adanya sertifikasi yang diakui oleh undang-undang, kata Pierre, maka arsitek tersebut bisa dianggap bekerja secara ilegal dan bisa berdampak hukum pidana jika terjadi sesuatu pada bangunan yang didesain.
Baca Juga
“Untuk membangun itu perlu IMB [Izin Mendirikan Bangunan]. Di setiap IMB, siapa yang desain harus punya sertifikat dan nomor lisensi nya,” katanya.