Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Kali Revisi, ‘Tax Holiday’ Dipercaya Bisa Tarik Investor

Setelah merevisi aturan 'tax holiday' sebanyak 4 kali, pemerintah optimistis aturan kali ini akan lebih dapat menarik investor.
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah merevisi aturan 'tax holiday' sebanyak 4 kali, pemerintah optimistis aturan kali ini akan lebih dapat menarik investor.

"Jadi mereka yang ragu-ragu,' tax holiday'-nya pun 'uncertain', jadi kali ini ada kepastian, dan harusnya ini sangat-sangat menarik," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Konfrensi Pers Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert mengatakan dengan skema yang baru menteri keuangan memberi 'approval tax holiday' hanya dalam 5 hari dan pemeriksaan dilakukan setelah proyek berjalan. Pada skema saat ini, approval diberikan setelah melalui pemeriksaan yang ketat selama 125 hari.

Adapun perbandingan dari dari skema pemberian 'tax holiday' yang berlaku selama ini dengan yang baru adalah :

Pertama, pemberian insentif yang saat ini hanya diperuntukan untuk investor baru dan perusahaan baru, sedangkan dalam skema baru ditetapkan bahwa investor lama pun boleh mendapatkan tax holiday, asalkan melakukan penananman modal baru.

"Sehingga perusahaan lama jika ada ekspansi bisa mnegajukan tax holiday untuk bagian yang mendapat penanman modal baru," kata Robert.

Kedua, persentase penguarangan pajak yang berlaku saat ini berkisar antara 10% hingga 100%, dan besaran persentase ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.

Sementara itu, dalam skema yang baru lebih presisi, yakni penerima tax holiday mendapat langsug 100% pemotongan PPH badan.

Ketiga, jangka waktu dalam skema yang berlaku di perbolehkan antara 5 tahun hingga 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dengan hasil dari rapat komite verifikasi.

Besar Investasi

Sementara, dalam skema baru jangka waktu lebih spesifik, yakni ditentukan oleh seberapa besar investasi yang direncanakan. Adapun, tingkatan investasi dan waktu diberikan, yakni tingkatan investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun mendapatkan insentif 'tax holiday' 5 tahun.

Tingkatan investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun mendapatkan insentif tax holiday 5 tahun.

Tingkatan investasi Rp1 trilun sampai Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday 7 tahun.

Tingkatan investasi Rp5 triliun sampai Rp10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun.

Tingkatan investasi Rp10 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan insentif tax holiday 15 tahun.

Tingkatan investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun

Keempat, dalam skema pemberian 'tax holiday' saat ini tidak ditentukan mas stransisi setelah investor selesai mendapatkan dengan tax holidaynya.

Skema baru memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa 'tax holiday'-nya selesai.

Industri

Kelima, dalam skema yang saat ini hanya ada 8 indutri pionir yang dapat menerima 'tax holiday' sedangkan dalam skema yang baru industri pionir meningkat menjadi 17.

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3 Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
4. Kimia dasar anorganik
5. Kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
8. Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesinmesin, seperti piston dan cylinder heat
12, Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Inustri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
17. Infrastruktur ekonomi

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan mengenai tax holiday yang baru akan ditanda tangani Menteri keuangan dalam 3 hari ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper