Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Baru Tentang Tax Holiday Siap Dirilis Pekan Depan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait tax holiday akan terbit pekan depan. Dengan begitu, perusahaan penerima insentif tersebut bersiap dapat dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100%.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait tax holiday akan terbit pekan depan. Dengan begitu, perusahaan penerima insentif tersebut bersiap dapat dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100%.

Pemerintah mengaku tidak khawatir akan kehilangan penerimaan pajak karena beleid ini. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah dalam hal ini istilahnya merelakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain kan tetap dibayar. Penerimaan kita estimasikan dari sana," ujar Suahasil di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Seperti diketahui, dalam PMK baru ini, pemberian jangka waktu insentif tax holiday diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan. "Kalau nilai investasinya di atas Rp30 triliun, bisa dapat tax holiday selama 20 tahun," ujar Suahasil.

Sementara itu, untuk investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Untuk investasi Rp1 triliun sampai Rp5 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan tax holiday 10 tahun. Untuk investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan tax holiday 15 tahun.

Sementara itu, untuk tax allowance akan diberikan kepada badan usaha yang termasuk ke dalam industri pionir sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan untuk UMKM yang penghasilannya Rp 4,8 miliar per tahun akan diturunkan PPh finalnya dari 1% menjadi 0,5%.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 hanya mengatur pemberian tax holiday kepada perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar jika dia bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Pengaturan pengurangan PPh badan usaha pun diberikan dalam rentan 10 persen dan paling banyak 100 persen. Namun, saat ini dibuat menjadi satu rate yaitu 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memang ada perubahan yang sangat radikal dalam beleid ini. "Semua dalam upaya untuk menjamin setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapatkan tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ujarnya, di Jakarta, Selasa 13 Maret 2018


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper