Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Disebut Tak Pernah Libatkan Jasa Kurir Bahas Kebijakan di Jalan Tol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tak pernah melibatkan pengusaha jasa kurir dalam membentuk kebijakan ganjil genap, pembatasan jam operasional truk, dan jalur khusus bus di jalan tol.
Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3)./ANTARA-Widodo S Jusuf
Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3)./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tak pernah melibatkan pengusaha jasa kurir dalam membentuk kebijakan ganjil genap, pembatasan jam operasional truk, dan jalur khusus bus di jalan tol.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menuturkan selama ini para pengusaha jasa kurir tak pernah dilibatkan dalam merumuskan kebijakan dan lebih banyak mengetahui kebijakan Kemenhub dari pemberitaan media massa.

Mbok ya seperti kami ini mendapatkan formalitas, dispensasi sehingga kita jasa kurir bisa dapat pengecualian dan memang sebaiknya para user seperti kami ini diajak bicara dulu, karena kalau ada pemberitahuan minimal saya tahu," ungkapnya, Selasa (20/3/2018).

Menyinggung soal kebijakan ganjil genap di jalan tol, Feriadi yang juga Presiden Direktur PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menuturkan adanya kebijakan tersebut justru memperlambat arus pengiriman barang.

Dia membenarkan banyak perusahaan jasa kurir yang mengaku kesulitan dengan adanya kebijakan itu. Pasalnya, banyak perusahaan jasa kurir khususnya yang berskala kecil memiliki angkutan yang terbatas.

“JNE mungkin punya banyak armada tapi bagaimana dengan teman-teman yang armadanya terbatas. Kalau enggak [bernomor polisi] ganjil ya genap, bagaimana mereka bisa operasional kan? Bagi JNE masalahnya juga tetap ada. Kami ini kan [dikenal] ekspres ya,” papar Feriadi.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu melihat bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap kelancaran arus pengiriman barang dan bukan hanya aspek kemacetan. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat akan memberlakukan tiga kebijakan, yakni pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap, pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V,, serta pemberlakuan jalur khusus bus di tol Tangerang.

Dia pernah menyatakan tidak akan memberikan pengecualian kepada industri jasa kurir terkait penerapan tiga kebijakan tersebut di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. 

"[Jasa kurir] enggak ada pengecualian. Orang kalau diatur itu cuma tiga jam kok, cari persamaan bukan cari perbedaan," ujar Budi Karya, Senin (5/3).

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pemberlakuan pengaturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak hanya berlaku bagi semua kendaraan pribadi melainkan juga termasuk kendaraan untuk jasa pengiriman seperti JNE.

"Ya kan bisa gantian mobilnya, kalau pas genap ya pakai [mobil plat] genap, kalau ganjil ya pakai yang ganjil," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper