Bisnis.com, JAKARTA—PT Waskita Karya Tbk dinilai hanya menjalankan prosedur yang diberikan Kementerian BUMN, untuk diterapkan proyek-proyek tol, jalan, jembatan dan LRT dan tidak dilakukan di proyek-proyek gedung.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan ( KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang menyatakan, Waskita tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian BUMN.
"Direksi Waskita tidak menjalankan secara penuh arahan kementerian BUMN. Review Manajemen QHSE termasuk SOP/prosedur-prosedur safety dan lain-lain. Oleh karena itu, Kementerian BUMN akan merombak Direksi Waskita dan menambah satu jabatan direksi, Direktur QHSE,”katanya Senin (19/3).
Bambang menegaskan, tugas dari direksi baru tersebut secara garis besar, untuk menjamin kualitas sesuai standard yang ditetapkan serta manajemen HSE berjalan baik sesuai aturan-aturan yang berlaku serta "safety first" menjadi budaya korporasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek rumah susun yang digarap Waskita kembali memakan korban meninggal dunia akibat jatuhnya besi hollow 4x4 cm dalam proyek Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sehingga Waskita harus menghentikan sementara proyek tersebut.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah menyampaikan permintaan maaf dan duka kepada keluarga korban atas kejadian jatuhnya besi hollow 4x4 cm pada Minggu (18/3) pada proyek Rumah Susun Pasar Rumput.
Baca Juga
Manajemen mengatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak dalam investigasi atas penyebab jatuhnya besi hollow itu.