Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Birokrasi Bantuan PSU Dipersingkat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan revisi permen 38/2015 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum PSU menjadi permen 3/2018 supaya bantuan itu lebih tepat sasaran.
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com,JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan revisi permen 38/2015 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum  PSU menjadi permen 3/2018 supaya bantuan itu lebih tepat sasaran.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Dadang Rukmana mengatakan  ada beberapa poin penting revisi, yakni pertama terkait birokrasi yang dipersingkat. Permintaan dan pemberian bantuan PSU bisa langsung dilakukan tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah. Bahkan, kata dia tahun depan pengajuan bantuan PSU telah bisa dilakukan secara online.

Selanjutnya imbuh dia, standar penetapan bantuan PSU juga telah diperhitungkan sebanyak 30% dari daya tampung rumah. Dia mencontohkan jika misalnya terdapat 1.000 rumah, maka yang berhak memperoleh bantuan PSU sebanyak 300 unit. Pemerintah dapat melakukan verifikasi melalui Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan. Prioritas bantuan akan diberikan kepada pengembang rumah subsidi dan pengembang kecil.

Kriteria bantuan PSU yang diberikan juga telah dipersempit. Jika dulunya ada 75 poin, maka kini hanya akan mencakup bantuan pembangunan jalan lingkungan, sistem jaringan air bersih dan pengolahan sampah.

“Intinya persyaratan pemberian bantuan PSU, adalah rumahnya sudah harus terbentuk baik yang berakad ataupun belum. PSU diberikan kepada perumahan yang layak. Pemerintah juga telah melakukan verifikasi lapangan terkait standar keseseuaian rumah dengan MBR,” katanya Rabu (15/3).

Adapun Dadang menuturkan tahun lalu sebelum dilakukannya perubahan aturan, pemerintah hanya bisa menyalurkan bantuan PSU kepada 17.500 unit. Jumlah itu dirasa masih kecil dan belum tepat sasaran. Untuk tahun ini pemerintah menargetkan dapat merealisasikan 27.500  unit PSU. Jumlah itu sebetulnya juga masih jauh dari perminataan para pengembang yang mencampai hampir 140.000 unit.

“Sehingga yang bisa kita penuhi itu kurang dari 10%. Nggak semua bisa dapet. Lagipula sebetulnya psu itu kewajiban pengembang. Pemerintah hadir hanya memberikan dorongan stimulus dan itu khususnya  bagi  pengembang kecil yang membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,”tekannya.

Anggaran yang digelontorkan untuk PSU pada APBN tahun ini senilai Rp171 miliar karena pemerintah memang hanya membantu dari sisi penyedian pasokan. Hal itu dengan hitungan Rp6,2 juta maksimal per unit rumah untuk pembangunan psu- nya.

Bantuan ini memang sebagai stimulus supaya  lebih banyak membangun rumah mbr yang diharapkan mendukung program sejuta rumah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper