Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Sanksi BUMN Karya, Kementerian PUPR Hanya Beri Rekomendasi Teknis

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno terkait sejumlah kecelakaan konstruksi yang terjadi di area pengerjaan BUMN Karya.
Warga mengamati tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Warga mengamati tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno terkait sejumlah kecelakaan konstruksi yang terjadi di area pengerjaan BUMN Karya.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis terkait hasil investigasi. Namun, Menteri BUMN lah yang nanti akan memutuskan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

"Itu karena bukan kewenangan kami. Nanti BUMN menjelaskan, kalau kami kan hanya rekomendasi teknis," ungkapnya, Senin (12/3/2018).

Dalam waktu dekat, lanjut Endra, akan ada keterangan bersama dari tiga menteri, yakni Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.

"Secepatnya agar tak ada spekulasi. Menyangkut sanksi kita tunggu saja, ada keterangan bersama," ujarnya.

Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan pada sore hari kemarin. Tetapi, kemungkinan masih belum dibaca oleh Menteri BUMN maupun Menteri Perhubungan. 

Surat rekomendasi ini mencakup enam poin penting. Poin pertama mencakup rekomendasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil Kementerian BUMN atas hasil audit Komite Keselamatan Konstruksi, baik dari sejumlah investigasi kecelakaan proyek maupun pascapenghentian pekerjaan konstruksi layang.

Sementara itu, butir kedua sampai kelima mengenai rekomendasi pemberian sanksi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Hutama Karya (Persero). dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), masing-masing sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Sejauh ini, WSKT menjadi kontraktor terbanyak yang terjadi kecelakaan konstruksi sejak Agustus 2017 yakni sebanyak 7 proyek. Sementara itu, WIKA tercatat sebanyak 2 kecelakaan konstruksi dan masing-masing 1 kecelakaan pada proyek yang dikerjakan ADHI serta Hutama Karya.

Menteri PUPR juga menyatakan pihaknya merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada pengawasan kualitas, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Pembentukan unit ini diharapkan bisa menjadi mekanisme pengawasan pada proyek-proyek selanjutnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper