Bisnis.com, JAKARTA - Bibit sawi asal Korea Selatan sebanyak 300kg yg diimpor oleh PT East West Seed dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno Hatta.
Barantan memusnahkan bibit tersebut karena terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 pada komoditas pertanian. OPTK Gol.1 adalah bakteri tumbuhan berbahaya yang belum pernah ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
Bakteri yang menyerangnya adalah Pseudomonas Firidiflava yang diyakini dapat merusak produksi tanaman inang.
Kepala BBKP Soekarno Hatta, Eliza Suryati Roesli mengatakan secara ekonomis 300 kg bibit sawi putih ini dapat ditanam untuk 600 ha lahan dengan produktivitas 60 ton/ha. Dia mengklaim sudah menyelamatkan 36.000 ton sawi hasil petani Indonesia. Atau sekitar 252 milyar jika kita pakai patokan harga sawi dipasar 7.000/kg.
Bibit yang diimpor oleh PT East West Seed sebetulnya sudah mengantongi Sertifikat Phytosanitary dari negara asal. Namun Barantan melakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap media pembawa tersebut.
Hasil dari pemeriksaan laboratorium, positif ditemukan OPTK Gol.1 pada bibit sawi tersebut.
"Seperti saat ini, andai kami tidak lakukan pemeriksaan lab, karena merasa sudah ada phytosanitary maka bisa dibayangkan bagaimana dampaknya, bakteri berbahaya yang belum ada di Indonesia dapat merugikan produksi pertanian petani kita," katanya pada Selasa, (6/3/2018).
Selain itu, BBKP juga memusnahkan 1 kg biji kedelai diimpor oleh PT Exindo Karsa Agung. Barang lain yang dimusnahkan adalah 401,15 kg media pembawa HPHK dan 7,2 kg Media Pembawa OPTK yang masuk secara illegal dan tidak dilengkapi dokumen karantina.
BBKP melakukan pemusnahan dengan menggunakan incenerator dan disaksikan oleh para pemilik barang.