Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.
Melalui ketentuan baru ini, otoritas fiskal menambah tiga poin terkait ketentuan tersebut. Tiga poin tersebut merupakan penegasan mengenai mekanisme pembebasan bea masuk bagi impor bawaan untuk keperluan badan internasional.
Perubahan pertama terjadi dalam Pasal 4 Ayat 1, dalam ketentuan sebelumnya pembebasan bea masuk untuk barang keperluan badan internasional mencakup barang yang digunakan untuk mendukung keperluan kantor badan internasional, pribadi atau keluarganya termasuk barang pindahan, tenaga ahli (professional equipment); serta proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan kerja sama teknik.
Namun dalam ketentuan yang diundangkan pada 27 Februari 2018, pemerintah memutuskan pembebasan bea masuk juga mencakup barang impor yang digunakan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara atau pimpinan badan intemasional.
Ketentuan lain yang ditambah dalam belied itu adalah mengenai mekanisme perolehan pembebasan bea masuk. Auran sebelumnya seperti tampak dalam Pasal 5 ayat 1, syarat pembebasan bisa diperoleh asalkan Kepala Badan Internasional terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada menteri melalui Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Kini, mekanisme itu ditambah yakni, selain Mensesneg dan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, pembebasan bea masuk bagi impor barang badan internasional baru bisa diperoleh setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kementerian
atau lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun perubahan yang terakhir sebenarnya juga masih terkait dengan perubahan di pasal tersebut. Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1a, selain melalui Mensesneg, penetapan kewajaran pembebasan bea masuk impor barang tersebut juga perlu ketetapan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajaran dalam hal ini yakni terkait ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan badan internasional beserta pejabatnya.