Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pemerintah untuk mengenakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pelaku usaha truk pengirim barang yang membawa muatan lebih dirasa kurang tepat.
Peneliti logistik dari Universitas Trisakti Didiet Rachmat Hidayat mengatakan pemerintah tidak bisa langsung mengenakan pidana tersebut kepada pelaku usaha.
“Kadang ada pelanggan ingin diangkut barangnya sebanyak-banyaknya. Ada juga pelanggan minta cepet dan lainnya. Artinya ini dosa kita semua,” katanya, Kamis (1/3/2018).
Didiet menilai tidak selayaknya juga jika pelanggan dikenakan UU Tipikor. Pemerintah juga harus melihat menelusuri proses pengiriman barang dari awal hingga sampai pada pelanggan. Sehingga bisa diketahui siapa yang memang menjadi biang keladi truk overload.
“Misalnya ada kendaraan di jembatan timbang. Kalau muatannya lebih lalu dia ijinkan jalan itu truk, berarti kan aparatnya yang salah,” tambahnya.
Didiet menyarankan agar lebih baik dimanfaatkan saja UU yang ada. Tinggal tugas pemerintah saja yang melakukan penerapan dengan ketat.
Berdasarkan data Kemenhub, sebanyak 67,5% ditemukan truk kelebihan muatan di atas 20% dari daya angkut.
Ini mengakibatkan investasi jalan yang dianggarkan sebesar Rp26 triliun melonjak menjadi Rp43 triliun atau naik 62% akibat kerusakan yang disebabkan truk overload.