Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) mendorong provinsi sentra produksi rajungan untuk membuat regulasi pengelolaan komoditas andalan ekspor perikanan itu.
APRI mencatat empat provinsi telah memiliki aturan pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan berupa surat keputusan gubernur yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Empat provinsi itu terdiri atas Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Ketua APRI Kuncoro Catur Nugroho mengatakan aturan itu dibuat atas masukan asosiasi yang terdiri atas 17 eksportir rajungan tersebut dengan tujuan menjaga keberlanjutan stok rajungan di alam.
"Kami harus mulai dari diri sendiri. Kami sudah melakukan pemberdayaan dengan provinsi. Kami fokus pada provinsi di mana kami melakukan banyak eksploitasi," katanya, Selasa (27/2/2018).
APRI mencatat 17 anggota APRI berkontribusi 85% terhadap total ekspor rajungan. Dengan perhitungan andil ekspor anggota APRI US$308 juta atau Rp4,2 triliun, maka devisa yang dihasilkan asosiasi itu Rp304 miliar per bulan.
Jika memperhitungkan jumlah provinsi penghasil rajungan, maka ekspor rajungan telah menciptakan pendapatan Rp70 miliar per bulan untuk nelayan di setiap provinsi.
"Ekspor rajungan benar-benar riil menggerakkan ekonomi nelayan," kata Kuncoro.