Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stok Rajungan di Laut Jawa Menipis! Ini Biang Keroknya

Stok rajungan di perairan Laut Jawa disebut mengalami penurunan sepanjang 2019-2022.
Proses pemilihan daging rajungan di PT Guna Citra Kartika (GCK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Proses pemilihan daging rajungan di PT Guna Citra Kartika (GCK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Stok rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712 mengalami penurunan sepanjang 2019-2022. Sebagaimana diketahui, WPP NRI 712 meliputi perairan Laut Jawa dengan luas mencapai 41,74 juta hektare.

Dalam laporan berjudul “Kondisi Perikanan Rajungan di WPP-NRI 712 Tahun 2022” mencatat stok rajungan di wilayah tangkap tersebut dalam kondisi over-exploited atau dieksploitasi secara berlebihan.

Rasio potensi pemijahan di Lampung turun dari 27 persen pada 2019 menjadi 19 persen pada 2022. Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Barat, penurunan rasio potensi pemijahan turun dari 19 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2022.

Laporan tersebut juga mencatat berdasarkan data elektronik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), nilai ekspor Blue Swimming Crab (BSC) alias rajungan pada 2022 dari WPP 712 mencapai lebih dari US$217 juta. Nilai tersebut meningkat secara substansial sebesar 40 persen dari 2019.

Direktur Eksekutif, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan, selain terjadinya penurunan stok rajungan, survei perlindungan HAM juga menemukan sejumlah fakta ihwal ketenagakerjaan. Adapun survei dilakukan di 9 desa di kabupaten di Provinsi Lampung, meliputi Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Tulang Bawang.

Sejumlah temuan pelanggaran HAM dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut antara lain tidak adanya perjanjian kerja tertulis, tidak adanya persyaratan dan catatan pinjaman permodalan usaha, tidak adanya perlindungan tenaga kerja dan asuransi kerja, serta tidak diterapkannya standar keselamatan kerja di laut.

Berdasarkan laporan tersebut, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak pemerintah dan pemda segera melakukan upaya memulihkan stok rajungan di WPP-NRI 712. Selain itu, perlindungan HAM nelayan kecil dan tenaga kerja di perikanan rajungan harus ditingkatkan.

Adapun salah satu yang bisa dilakukan, kata Abdul, yaitu dengan menerapkan pembatasan kegiatan penangkapan rajungan di wilayah tersebut. Lebih lanjut, diperlukan program perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil yang terlibat dalam industri rajungan tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk perikanan rajungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper