Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia telah memprores rekomendasi ekspor konsensentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi izin ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, jangka waktu izin ekspor tersebut diterbitkan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kuotanya pun tidak berubah.
"[Kuota] Freeport 1.247.866 wet ton berlaku sampai 15 Februari 2019," katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2/2018).
Adapun kuota tersebut di bawah jumlah yang dimohonkan Freeport sebanyak 1,66 juta ton. Pasalnya, kuota tersebut harus disesuikan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan.
Sementara itu, meskipun mendapatkan rekomendasi ekspor bersamaan dengan Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum memrosesnya menjadi izin ekspor. Adapun kuota yang diperolej Amman Mineral sebanyak 450.826 ton.
Seperti diketahui, rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk keduanya diterbitkan pada 15 Februari 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Setidaknya ada dua syarat utama yang menjadi sorotan dalam rekomendasi ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).
Dalam hal ini, keduanya sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) telah mengantongi status IUPK sejak 10 Februari 2017.