Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah mendorong dan membuka pintu lebar bagi pihak swasta untuk dapat berinvestasi di bidang peternakan, khususnya peternakan sapi.
Hal ini tercermin dari berbagai regulasi dan deregularisasi yang dikeluarkan guna mempermudah investasi oleh pemilik modal
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diramita mengatakan pemerintah sebenarnya telah berupaya mempercepat peningkatan populasi sapi potong di dalam negeri dengan meningkatkan anggaran.
Bahkan sejak tahun 2017 alokasi APBN difokuskan kepada Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting). Namun, dia mengakui bahwa pembiayaan subsektor peternakan dari anggaran pemerintah masih sangat tidak memadai. Hal ini juga dinilai bukan merupakan pilihan yang bijaksana apalagi mengingat semakin besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah untuk membiayai pembangunan keseluruhan sektor.
Untuk itu, pemerintah mendorong peran swasta untuk ikut andil dalam pembangunan sub sektor peternakan melalui pengembangan investasi dan kemitraan. Peran swasta, terutama investor sangat diharapkan untuk menjembatani usaha peternakan dalam skala usaha yang lebih besar dan menguntungkan.
“Perlu adanya dukungan semua pihak untuk mendukung subsektor peternakan. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga pihak swasta serta masyarakat pada umumnya,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (19/2/2017).
Adapun salah satu peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman.
Dalam Perpres tersebut, bidang usaha peternakan sapi, baik potong maupun perah tidak termasuk yang diatur. Artinya, terbuka baik bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun bagi Penanaman Modal Asing (PMA).