Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR KONSENTRAT TEMBAGA: Freeport & Amman Kantongi Rekomendasi Baru

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara mendapatkan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk satu tahun ke depan.
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA--PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara mendapatkan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk satu tahun ke depan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan rekomendasi ekspor untuk keduanya diterbitkan pada 15 Februari 2018. Rekomendasi tersebut akan berlaku hingga 15 Februari 2019.

"Jumlah rekomendasi PT Freeport Indonesia 1,25 juta ton. PT Amman Mineral Nusa Tenggara 450.826 ton," tuturnya, Senin (19/2/2018).

Kuota yang diberikan kepada Freeport Indonesia di bawah pengajuan yang mencapai 1,66 juta ton. Hal Bambang mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan.

Meskipun di bawah pengajuan, kuota tersebut sedikit di atas rekomendasi periode sebelumnya sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga.

Adapun kuota yang diberikan kepada Amman Mineral sesuai pengajuan. Namun, jumlahnya di bawah rekomendasi sebelumnya yang mencapai 675.000 ton konsentrat tembaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Setidaknya ada dua syarat utama yang menjadi sorotan dalam rekomendasi ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Dalam hal ini, keduanya sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) telah mengantongi status IUPK sejak 10 Februari 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper