Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menghilangkan sertifikat clean and clear di subsektor pertambangan mineral dan batu bara menyusul telah selesainya proses penataan izin usaha pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan penataan IUP bermasalah yang masih non-C&C sudah selesai dilakukan. IUP-IUP bermasalah tersebut telah dicabut atau diblokir seluruh perizinannya.
"C&C sudah selesai dan diserahkan ke sektor terkait. Yang non-C&C sudah diblokir sehingga tidak perlu lagi ada sertifikat C&C," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).
Nantinya, tanpa harus memiliki sertifikat C&C perusahaan akan tetap dilayani perizinannya. Hal itu akan berlaku untuk seluruh perusahaan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang mengajukan gugatan karena dianggap non-C&C akan tetap dibekukan pelayanannya sampai ada keputusan pengadilan atau ombudsman yang menyatakan perusahaan bersangkutan tidak bermasalah.
Adapun, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 2.595 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah pada periode 2015—2017.
Baca Juga
Sejak adanya Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ribuan IUP bermunculan hingga kisaran 10.000 izin. Namun, dalam perjalanannya hampir separuh dari IUP-IUP tersebut bermasalah.
Penyebabnya mulai dari cara penerbitan yang salah oleh pemerintah daerah hingga lalainya perusahaan dalam memenuhi kewajibannya ketika beroperasi.