Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan seluruh stakeholders dan instansi terkait di Pelabuhan Priok melaksanakan program 24 jam sehari dan 7 hari sepekan dalam layanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan kewajiban layanan 24/7 itu untuk mendukung kelancaran arus barang, menurunkan masa inap barang (dwelling time), serta mengurangi biaya logistik.
"Semua instansi, stakeholder terkait, operator pelabuhan dan pelaku usaha wajib melaksanakan layanan 24/7 dengan membuka kantor pelayanan atau menyediakan sistem informas atau aplikasi pelayanannya guna mendukung kelancaran arus barang di Pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (2/2/2018).
Arif mengungkapkan sebagai payung hukum penegakan aturan itu, Kantor OP Tanjung Priok sudah menerbitkan surat edaran bernomor UM.003/3/20/OP.Tpk 18 pada 31 Januari 2018 tentang pelayanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7).
Sesuai SE KaOP Tanjung Priok itu, setiap instansi pemerintah dan pelaku usaha wajib menyosialisasikan tata cara pelayanan 24/7 kepada pengguna jasa pelabuhan yang dilayaninya.
"Bagi yang melanggar akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Bagi pengguna jasa Pelabuhan Priok yang mengalami hambatan layanan jasa pelabuhan terkait program 24/7, dapat disampaikan langsung kepada Kantor OP Tanjung Priok atau melalui surat elektronik: [email protected] dan [email protected].
Otoritas Priok Wajibkan Layanan 24/7 Untuk Tekan Dwelling Time
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan seluruh stakeholders dan instansi terkait di Pelabuhan Priok melaksanakan program 24 jam sehari dan 7 hari sepekan dalam layanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium