Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAKSI DARING: PM 108/2017 Tetap Berlaku Mulai 1 Februari 2018

Peraturan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek akan tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 tanpa kompromi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek akan tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 tanpa kompromi.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap membuka ruang diskusi terkait dengan mekanisme penerapannya nanti.

Budi Karya mengaku prihatin masih banyak pihak yang tidak puas atas aturan baru mengenai taksi daring (online).

"Saya prihatin, kok, masih ada yang enggak puas," katanya sebelum menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pernyataan yang disampaikan Budi itu terkait dengan aksi pengemudi taksi daring yang menolak Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek.

Aturan PM 108/2017 dibuat oleh Pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara taksi daring dan taksi konvensional.

"Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," tuturnya.

Dalam aturan terbaru itu, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi angkutan "online" agar bisa tetap beroperasi, yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi "online" di daerah.

Budi mengatakan bahwa persyaratan itu sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan tersebut.

"Contohnya, kuota, kalau dihabiskan 'kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan 'kan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," ujarnya.

Budi mengaku heran dengan ketidaksetujuan sejumlah pihak yang menolak aturan tersebut. Pasalnya, aturan mengenai KIR atau stiker dinilai seharusnya tidak memberatkan.

"Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 cm," katanya.

Lebih lanjut, bagi pengemudi taksi 'online' yang kesulitan mendapatkan SIM A umum atau melakukan uji KIR, Budi menyarankan agar pengajuannya secara kolektif.

"Jadi, jangan 'ngomong' terus peraturannya yang dibilang (ditolak). Ini 'kan asal 'against' (berseberangan) dengan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk hadir," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper