Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Taksi Online Mogok 29 Januari : Hoax Kata Dirjen Perhubungan Darat

Kementerian Perhubungan menyatakan informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) adalah tidak benar atau hoaks.
Taksi Uber/Antara
Taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1/2018) adalah tidak benar atau hoax.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah.

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Budi, Sabtu (27/1/2018).

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah.

"Mereka menyampaikan bahwa akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan."

Dalam Peraturan Menteri 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.

"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1/2018) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.

Budi menuturkan sosialisasi tersebut juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Adapun peraturan ini dibuat untuk kesetaraan, menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.

"Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper