Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online: 12 Provinsi Sudah Atur Kuota Armada

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah ada 12 provinsi yang menerbitkan peraturan daerah terkait kuota angkutan online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah ada 12 provinsi yang menerbitkan peraturan daerah terkait kuota angkutan online.

Hal ini menyusul penerapan peraturan menteri nomor 108/2017 yang telah diterbitkan 1 November 2017.

Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, mengatakan total taxi online dari 12 provinsi yang sudah menetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan.

"Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia, ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," katanya  Jumat (26/1/2018).

Syafrin mengungkapkan, semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 hampir setiap provinsi langsung melakukan penghitungan berdasarkan metode yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Dalam hal ini, penghitungan kuota di masing-masing daerah adalah dengan memperhitungkan luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang mendapatkan penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, dan rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.

Sementara itu 12 provinsi yang telah menetapkan kuota yaitu,Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, Jawa Barat sebanyak 15.418 kendaraan.

Lampung sebanyak 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan sebanyak 7.000 kendaraan, Jawa Tengah sebanyak 4.935 kendaraan.

Jawa Timur sebanyak 4.445 kendaraan, Sumatera Utara sebanyak 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan sebanyak 1.700 kendaraan.

Kalimantan Timur sebanyak 1.000 kendaraan, Aceh sebanyak 748 kendaraan, Sumatera Barat sebanyak 400 kendaraan dan Bengkulu sebanyak 250 kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper