Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah ada 12 provinsi yang menerbitkan peraturan daerah terkait kuota angkutan online.
Hal ini menyusul penerapan peraturan menteri nomor 108/2017 yang telah diterbitkan 1 November 2017.
Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, mengatakan total taxi online dari 12 provinsi yang sudah menetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan.
"Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia, ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," katanya Jumat (26/1/2018).
Syafrin mengungkapkan, semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 hampir setiap provinsi langsung melakukan penghitungan berdasarkan metode yang telah ditentukan oleh Kemenhub.
Dalam hal ini, penghitungan kuota di masing-masing daerah adalah dengan memperhitungkan luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang mendapatkan penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, dan rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.
Sementara itu 12 provinsi yang telah menetapkan kuota yaitu,Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, Jawa Barat sebanyak 15.418 kendaraan.
Lampung sebanyak 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan sebanyak 7.000 kendaraan, Jawa Tengah sebanyak 4.935 kendaraan.
Jawa Timur sebanyak 4.445 kendaraan, Sumatera Utara sebanyak 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan sebanyak 1.700 kendaraan.
Kalimantan Timur sebanyak 1.000 kendaraan, Aceh sebanyak 748 kendaraan, Sumatera Barat sebanyak 400 kendaraan dan Bengkulu sebanyak 250 kendaraan.