Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL LAUT: Pemerintah Akan Subsidi Pelayaran Swasta

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melibatkan pelayaran swasta dalam penyelenggaraan Tol Laut tahun ini. Upaya ini ditempuh untuk memperluas jangkauan layanan dengan biaya subsidi yang bisa diproyeksi.
Ilustrasi/cedre.fr
Ilustrasi/cedre.fr

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melibatkan pelayaran swasta dalam penyelenggaraan Tol Laut tahun ini. Upaya ini ditempuh untuk memperluas jangkauan layanan dengan biaya subsidi yang bisa diproyeksi.

Direktur Lalu Lintas & Angkutan Laut Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno mengatakan Kemenhub akan membayar selisih harga angkutan kontainer swasta dengan biaya angkutan Tol Laut. Dia menambahkan, skema subsidi tersebut berlaku untuk rute di luar 15 trayek yang ditetapkan Kemenhub.

"Misalnya  berlayar ke Biak [secara reguler], tarifnya Rp15 juta, tarif Tol Laut Rp8 juta. Kami akan subsidi selisihnya itu [sebesar Rp6 juta]," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurut Dwi Budi, dengan melibatkan pelayaran swasta yang sudah reguler membuka jalur pelayaran, layanan Tol Laut menjadi lebih luas. Pemilik barang akan tetap membayar tarif angkutan sesuai dengan tarif khusus Tol Laut. Kendati demikian, Kemenhub akan menentukan kuota subsidi agar tidak melebihi anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp440 miliar.

Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko mengatakan sejauh ini ada dua rute pelayaran swasta yang bakal mendapat subsidi kontainer untuk tahap awal. Dua rute itu yakni Surabaya--Biak dan Surabaya--Tobelo. Selanjutnya Kemenhub juga membuka peluang untuk menerapkan skema subsidi kontainer pada rute pelayaran swasta lainnya.

Wisnu mengungkapkan, frekuensi pengiriman barang kebutuhan penting seperti bahan pangan dan bahan bangunan ke Kawasan Timur Indonesia bisa (KTI) bisa lebih sering karena saat ini rute pelayaran sudah eksis. Dengan biaya angkut yang disubsidi, harga jual barang kebutuhan pokok di KTI bisa ditekan sehingga mengurangi disparitas harga.

Menurut Wisnu, jumlah subsidi biaya angkut kontainer akan bergantung pada jumlah kontainer yang diangkut. Untuk diketahui, barang yang bisa diangkut dalam program Tol Laut sudah dibatasi hanya untuk bahan pokok dan barang penting lainnya.

Berdasarkan Permenhub No.7 Tahun 2017, tarif dasar angkutan Tol Laut sebesar Rp4.543,88 per mil per TEUs untuk kontainer dan Rp206,87 per mil per ton untuk angkutan kargo. Adapun tarif untuk reefer kontainer sebesar 1,5 kali lipat tarif kontainer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper