Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Kadin soal Seringnya Kecelakaan Kerja

Pemerintah perlu menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.
Pengendara melintas di samping proyek Light Rapid Transit (LRT) yang ditutup terpal karena roboh di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengendara melintas di samping proyek Light Rapid Transit (LRT) yang ditutup terpal karena roboh di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Apalagi, pada tahun ini sejumlah kontraktor berancang-ancang meningkatkan jumlah waktu kerja sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai hasil pembangunan sesuai dengan target.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan.

“Jangan hanya teguran, lakukan audit kompetensi dan keterampilan SDM-nya, bisakah mengerjakan proyek sebanyak itu. Apabila memang hasil investigasi terbukti ada pelanggaran SOP [standard, operation & procedure], kontraktor bisa diberi sanksi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2017).

 

Ini Tanggapan Kadin soal Seringnya Kecelakaan Kerja

Pada awal pekan ini, jatuhnya box girder bentang P28-P29 di area kerja proyek light rail transit (LRT) Velodrome-Kelapa Gading, Jakarta jatuh dan mengakibatkan lima korban. Kecelakaan tersebut merupakan area pembangunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kecelakaan tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Desember tahun lalu saja, sedikitnya ada tiga kecelakaan kerja yang terjadi, yakni di Jembatan Ciputrapinggan yang merupakan area PT Bangun Pilar Patroman, Apartemen Pakubuwono Spring dengan kontraktornya PT Total Bangun Persada, serta jalan tol Pemalang—Batang yang merupakan area kerja PT Waskita Karya Tbk.

Pada awal tahun ini, kecelakaan kerja juga terjadi pada ruas jalan tol Depok—Antasari yang menjadi area kerja PT Girder Indonesia.

Erwin menjelaskan bahwa sanksi yang bisa diberi pemerintah dapat bermacam-macam. Misalnya, bila pelanggaran mengenai SOP keselamatan pekerja tidak diterapkan di semua lini, pencabutan izin usaha bisa menjadi salah satu hukuman terberat bagi kontraktor.

“Sanksi memang sebaiknya dilakukan, apakah izin usaha dicabut, pekerja dikurangi, dan tetap dilakukan diaudit bagi kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan kerja dan tidak melaksanakan SOP yang baik,” jelasnya.

Ke depannya, dia mengimbau perusahaan untuk terus meningkatkan kapasitas SDM yang terampil dan sesuai dengan bidangnya.

Selain itu, sistem pengawasan dan perlindungan diri yang sesuai dengan SOP harus betul-betul diterapkan di lapangan.

“Kita harus akui bahwa kita kekurangan engineer dan kita sedang mengerjakan proyek-proyek besar yang berisiko tinggi. Jadi, apakah nanti harus menggandeng swasta atau bagaimana biar terampil, itu bisa dibicarakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper