Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertibkan Angkutan Online, Kemenhub Bakal Operasi Stiker

Dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini kondisinya hanya tinggal sembilan perusahaan. Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan penegakan hukum, operasi simpatik seiring dengan diberlakukannya PM 108/2017 pada Februari 2018.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan nantinya pengendara angkutan taxi online diminta untuk memasang stiker pada mobil yang digunakan sebagai taxi online. Pemasangan stiker tersebut nantinya diharapkan bisa memudahkan kepolisian untuk memeriksa persyaratan taxi online sebagaimana yang diatur dalam PM tersebut.

Dalam hal ini, Budi menegaskan adanya PM 108/2017 merupakan sikap pemerintah untuk melindungi baik taksi online maupun taksi reguler. Pasalnya, perkembangan taksi online yang cukup pesat menimbulkan satu masalah di mana Kemenhub mendapat laporan terkait imbasnya terhadap kondisi perusahaan taksi reguler.

Budi mengungkapkan, dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini kondisinya hanya tinggal sembilan perusahaan. “Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan. Untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini,” kata Budi kepada Bisnis.com, Selasa (23/1/2018).

Di sisi lain, Budi mengatakan aturan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen/ pengguna taksi online.

“Saya sebetulnya ingin kalau pengemudi taksi online adalah pengemudi yang benar-benar profesional, artinya profesinya pada bidang mengemudi itu bukan pada misalnya ada ibu rumah tangga cuma cari tambahan dan sebagainya. Nah kalau misalnya dia cari tambahan terus kalau ada apa-apa tanggung jawab siapa. ya kan akhirnya itu bisa merugikan orang yang kehidupannya betul-betul bergantung pada profesi mengemudi dan apakah memang ada jaminan, hanya profesi sepintas, kepada penumpangnya.”

Dalam aturan itu nantinya para pengemudi taksi online diharuskan untuk memiliki SIM umum dan KIR. “SIM umum kan jaminan kalau pengemudinya sudah melalui proses, pengujian yg memang kompetensinya lebih dari sim biasa. Terus KIR, itu juga untuk melindungi pengemudi dan konsumen. Kalau sudah di KIR 6 bulan sekali artinya mobil itu laik jalannya sudah terjamin.”

Adapun kemarin, dalam aksi damai pengemudi taxi online, Baja selaku perwakilan pengemudi online, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih terkait penolakan pemberlakuan PM 108/2017.

Namun Kemenhub menyatakan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi bila hanya kepadanya, lantaran PM tersebut selain dibuat oleh Menteri Perhubungan, juga dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper