Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan negara dari 1 Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diperkirakan meningkat US$27 juta per tahun setelah kontraknya diamandemen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan penerimaan negara yang lebih baik. Hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut sepakat meningkatkan setorannya kepada negara.
"Berdasakran itu, penerimaan negara dari 1 KK dan 18 PKP2B meningkat sebesar US$27 juta per tahun. Hal ini memenuhi ketentuan UU Minerba," katanya dalam acara penandatangan amandemen 1 KK dan 18 PKP2B di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/1/2018).
Secara rinci, untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$1 per hektare (ha) menjadi US$4 per ha, dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash), dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
Bagi Generasi III, terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk in kind menjadi in cash dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk KK, seluruh kewajiban keuangannya mengikuti undang-undang, kecuali PPh Badan yang tetap sesuai KK.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan peningkatan penerimaan negara tersebut sebenarnya relatif kecil apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara yang mencapai Rp40,61 triliun.
"Pendapatan atau penerimaan negara dari amandemen ini satu tahun kira-kira bertambah Rp300 miliar atau US$27 juta. Kalau kita lihat gak banyak sih. Tapi, yang penting ini amanat undang-undang dijalankan dengan baik, sehingga sama-sama tidak mengalami permasalahan di kemudian hari," tuturnya.