Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Lanjutkan Larangan Cantrang

Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan larangan cantrang meskipun proses peralihan alat tangkap belum selesai di lapangan.
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1/2018)./Antara-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1/2018)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan larangan cantrang meskipun proses peralihan alat tangkap belum selesai di lapangan.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan pemerintah yakin pelarangan berdampak baik bagi nelayan.

"Tidak ada lagi polemik terkait itu [larangan cantrang]. Pemerintah tetap [melanjutkan kebijakan]," katanya kepada wartawan pada Kamis (11/1/2018).

Sjarief menyebutkan 9.021 alat tangkap alternatif telah dibagikan kepada nelayan cantrang di bawah 10 gros ton (GT) selama 2015-2017.

Sementara itu, nelayan cantrang 10-30 GT, telah difasilitasi dengan perbankan untuk mendapatkan pinjaman pembelian alat tangkap.

Sejauh ini, dua bank pelat merah, yakni BNI dan BRI, serta Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) telah menyalurkan pembiayaan Rp215 miliar kepada nelayan cantrang 10-30 GT.

Adapun nelayan cantrang di atas 30 GT, menurut Sjarief, telah beralih alat tangkap dan berpindah area penangkapan dari Laut Jawa ke Natuna, Dobo, Tual, dan Merauke. Di dekat fishing ground baru itu pula, pemerintah menyatakan telah membangun rantai pendingin dan tempat pelelangan ikan.

"Kalau toh di sana-sini tetap ingin [izin penggunaan cantrang] diteruskan dan sebagainya, itu bagian dari iklim demokrasi kita," tuturnya.

KKP, lanjut Sjarief, akan mendatangi daerah-daerah di mana masih banyak nelayan cantrang yang belum beralih alat tangkap, seperti Tegal, Rembang, Lamongan, dan Lumajang, sekalipun pada saat yang sama penegakan hukum tetap dilakukan. KKP memperkirakan saat ini sekitar 600 nelayang cantrang di atas 10 GT belum beralih alat tangkap.

"Kami tetap menyiapkan waktu dan tenaga, program, untuk mendampingi mereka [beralih alat tangkap]. Kalau toh tetap ditangkap pihak keamanan, kami akan mendampingi untuk mempersuasi alat tangkapnya diserahkan dan diganti dengan alat tangkap yang lain," katanya.

Dari 1.702 paket bantuan alat penangkap ikan yang dianggarkan tahun ini, sebagian akan dialokasikan untuk mengganti cantrang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper