Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan penyesuaian regulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sub sektor perikanan tangkap. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan, usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP dimaksudkan agar tata kelola PNBP di sub sektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang semakin terintegrasi.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” kata Lotharia dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/7/2025).
Untuk diketahui, PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan.
PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan, khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Lotharia menilai, penyesuaian regulasi perlu dilakukan guna mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya.
Baca Juga
Dia menuturkan, 80% PNBP dikelola oleh pemerintah daerah, melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pada 2023-2024, hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” tuturnya.
Untuk itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP. Dia menyebut, usulan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.