Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mencatat sudah ada sebelas provinsi yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur angkutan online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan kesebelas provinsi tersebut adalah BPTJ Jabodetabek, Jatim, Sumut, Jateng, Jabar, Lampung, Sumsel, Sulsel, Sumbar, Bengkulu dan Kaltim.
"Belum lama ini provinsi Jawa Timur telah baru saja melaunching kebijakan perda angkutan online,” kata Budi kepada Bisnis.com, Senin (8/1/2018).
Adapun sebelumnya, Kementerian Perhubungan masih menunggu pemerintah daerah sampai akhir Desember 2017 untuk membuat regulasi yang mengatur kuota angkutan sewa khusus.
Saat itu, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berharap pada Januari 2018 seluruh para pelaku usaha angkutan sewa khusus telah memenuhi ketentuan yang berada dalam PM 108/2017.
Dalam PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus.
Baca Juga
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan (daring) yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pelayanan pada Februari. Penindakan hukum yang dilakukan, lanjutnya selama dua minggu dari awal Februari baru berupa teguran atau operasi simpatik.
Dia menjelaskan, peraturan menteri perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek yang di dalamnya terdapat aturan mengenai taksi daring merupakan bentuk sikap pemerintah yang berada di tengah-tengah. Pemerintah, lanjutnya menjadi fasilitator supaya kreativitas dalam industri dan bisnis transportasi bisa terus berkembang.