Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pemasukan indukan pada akhir 2018.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan kebijakan pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bagi para pelaku usaha untuk memasukan sapi indukan 20% dari importasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan populasi indukan di Indonesia.
Dengan adanya penanganan indukan sapi yang merupakan mesin reproduksi diharapkan akan mengakselerasi pertambahan populasi sapi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berharap Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia dapat mendukung setiap kebijakan pemerintah.
"Kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir tahun 2018," katanya dalam Rapat Kerja Nasional Gapuspindo dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Senin (25/12),
Arah dan kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan pada 2018 masih tetap difokuskan pada peningkatan populasi dan produksi ternak di dalam negeri, baik melalui Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting), penambahan indukan lokal dan impor, serta pengembangan aneka ternak lainnya.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Feri menyampaikan, para pelaku usaha diharapkan terus memperbaharui data realisasi pemasukan indukan untuk disampaikan ke Kementerian Perdagangan.
"Terkait dengan masukan dari pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah, kita harapkan disampaikan dalam bentuk analisis ilmiah agar dapat menjadi landasan pemerintah dalam mengambil langkah strategis lainnya,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano menyampaikan Gapuspindo siap mendukung kebijakan pemerintah. Namun, dia berharap kebijakan pemasukan indukan dapat diharmonisasikan sehingga para pelaku usaha dapat melaksanakan setiap kebijakan tersebut.
“Kami berharap industri ini terus mampu berperan dalam menyediakan suplai sapi potong yang berkualitas dan memenuhi harapan konsumen dan seluruh stakeholder lainnya,” ujarnya.