Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Jalan Tol Naik Rutin, Konsumen Tak Bisa Menolak

Naiknya tarif jalan tol di Jakarta yang hampir terjadi setiap dua tahun hanya bisa dihentikan dengan mengubah regulasi yang selama ini melegalkan penyesuaian tarif secara rutin.
Kepdatan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/9/2017)./Antara-Risky Andrianto
Kepdatan di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/9/2017)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Naiknya tarif jalan tol di Jakarta yang hampir terjadi setiap dua tahun hanya bisa dihentikan dengan mengubah regulasi yang selama ini melegalkan penyesuaian tarif secara rutin.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan kenaikan tarif jalan tol dalam kota di Jakarta adalah agenda rutin yang bisa terjadi akibat Undang-undang melegalkan hal tersebut. Oleh karena itu, jika konsumen tidak menghendaki perubahan tarif yang terjadi setiap dua tahun, sebaiknya mengusulkan perubahan kebijakan mengenai hal itu.

“Saya selalu katakan, ketika Peraturan Pemerintah tentang jalan jol itu tidak diubah, maka kita tidak bisa apa-apa. Kita enggak bisa melawan, karena itu peraturannya,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mulai Jumat, 8 Desember 2017 memutuskan untuk mengerek tarif ruas tol dalam kota di wilayah Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Sebelumnya, menurut AVP Corporate Comunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun tersebut dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Jumlah kenaikan tarif dibandingkan sebelumnya berkisar antara Rp. 500 – Rp. 1.500 dari tarif antara Rp. 9.000 – Rp. 21.500 menjadi Rp. 9.500 – Rp. 23.000. Sedangkan tol yang dinaikkan tarifnya tersebut adalah tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun yang dimaksud oleh Agus dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Khususnya pada pasal 68 tentang Penyesuaian Tarif, ayat 1-3. Khusus dalam ayat 1, berbunyi “bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula: Tarif baru= tarif lama (1+inflasi).”

Agus mengusulkan jika kenaikan tarif jalan tol tersebut ingin dihentikan, harus berangkat dari revisi PP No.15/2005 tersebut. “Itu harus direvisi kalau tidak ingin setiap tahun tarif selalu naik, karena itu dasarnya,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper