Bisnis.com, JAKARTA—SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara mengadakan workshop dengan tema Sosialisasi PTK007 Revisi 04 dalam upaya Mendorong Keterlibatan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk Menunjang Kegiatan Operasi Hulu Migas Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 27-28 November 2017 bertempat di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya, diikuti oleh seluruh KKKS yang beroperasi di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta sejumlah 86 penyedia barang dan jasa lokal masing-masing wilayah operasi KKKS.
Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Industri Hulu Migas, SKK Migas dan KKKS membuka peluang yang besar bagi Usaha Kecil Menengah Lokal di masing-masing wilayah operasi KKKS untuk turut terlibat.
Hal itu didukung oleh regulasi pengadaan barang dan jasa PTK 007 revisi 4 dan diharapkan KKKS melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas lokal, sehingga Usaha Kecil Menengah bisa bekerjasama dengan KKKS terkait.
Guna meningkatkan kapasitas lokal, dalam PTK 007 revisi 4 diatur agar pengadaan barang dan jasa dengan kontrak senilai Rp10 miliar atau US$1 juta, diupayakan agar pelaksanaan tender bisa dilakukan di tingkat provinsi. Sedangkan tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp50 miliar atau US$5 juta, SKK Migas - KKKS wajib bekerjasama dengan usaha menengah setempat.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan industri hulu migas masih memberikan banyak peluang investasi bagi para pengusaha nasional maupun lokal.
"Akan tetapi, peluang ini harus diikuti dengan adanya peningkatan kompetensi dan profesionalitas dari para penyedia barang atau jasa," kata Erwin Suryadi dalam siaran pers yang dilansir pada Rabu (29/11/2017).
SKK Migas melalui PTK007 Revisi 04 telah memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi penyedia barang/jasa daerah.
Akan tetapi, penyedia barang/jasa juga harus dapat memberikan penawaran harga yang wajar dan bersaing serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi KKKS, sehingga terciptalah iklim kesetaraan yang akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha nasional dan daerah.
“Dalam PTK007 Revisi 04 waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian baik bagi KKKS sendiri maupun peserta tender,” ujar Erwin.
Dia menambahkan dengan adanya pembatasan waktu tender, KKKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan.
Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas.
“Dengan adanya kesepahaman dan kesetaraan antara KKKS dengan penyedia barang/jasa, maka efisiensi dan efektifitas adalah sebuah keniscayaan yang akan berbuah semakin menariknya industri hulu migas Indonesia,” tutup Erwin.
Kepala Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar dalam sambutannya menyampaikan forum seperti ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari SKK Migas untuk mendapatkan pemahaman dan masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa untuk mewujudkan tata kelola migas yang baik.
“Diharapkan forum ini menjadi suatu wadah yang memiliki manfaat bagi penyedia barang dan jasa, sehingga pengusaha lokal dapat mengetahui update terkait kegiatan Hulu Migas termasuk regulasinya, Kami pun juga mengharapkan adanya masukan-masukan demi kebaikan Kegiatan Industri Hulu Migas” tutur Ali.
Rizal Kamal, Senior Manager SCM Husky-CNOOC Madura Limited, sekaligus perwakilan dari KKKS wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah mendukung penuh terselenggaranya acara ini.
Dia menyebutkan dengan workshop ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PTK 007 Revisi 04 yang baru diterbitkan terutama bagi pelaku pengadaan barang/jasa di KKKS maupun Penyedia Barang/jasa selaku mitra kerja.
“Workshop ini merupakan kesempatan yang baik khususnya bagi Penyedia Barang/Jasa golongan usaha kecil menengah disekitar wilayah Jawa Timur untuk lebih memahami pengadaan barang/jasa KKKS, mengingat narasumber yang mengisi materi PTK007 Revisi 04 langsung dari SKK Migas selaku pembuat kebijakan,” kata Rizal.