Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi penyedia aplikasi dalam bidang transportasi darat menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, mekanisme dalam PM 108/2017, pelanggaran yang disebutkan Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ atau gubernur sesuai kewenangannya dilaporkan ke Menkominfo untuk dilakukan penegakan hukumnya.
“Tetap melalui Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur. Jadi, laporan pelanggaran bisa berdasarkan laporan dari masyarakat atau media,” kata Cucu, Jakarta, Kamis (2/11).
Dia menambahkan, laporan pelanggaran yang dibuat juga harus sesuai dengan format laporan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADO, ungkapnya, baru melaporkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi melalui aplikasi pengiriman pesan.
“Iya baru kirim WA berupa foto-foto, kalau sesuai PM 108/2017 kan ada format laporannya,” ujar Cucu.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Driver Online Indonesia Christiansen F.W. mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ADO akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sesuai format PM 108/2017 ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada minggu depan.
Sementara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO akan menyampaikan laporan dugaan sesuai format dalam beleid ke gubernur juga pada minggu depan.
Saat ini, lanjutnya, setiap DPD sedang menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran terhadap PM 108/2017, terutama terkait dengan tarif dan perekrutan pengemudi angkutan sewa khusus atau taksi daring.
“Minggu depan setiap DPD akan menyampaikan ke gubernur dan DPP ke Dirjen Hubdat,” katanya.
Sebelumnya, ADO menyatakan perusahaan teknologi penyedia aplikasi jasa transportasi diduga masih merekrut pengemudi kendati beleid baru taksi daring sudah berlaku efektif pada 1 November 2017.
Selain itu, tarif yang dikenakan terhadap penumpang juga diduga masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif batas bawah angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan wilayah.
Untuk diketahui, dalam beleid baru mengenai angkutan umum tidak dalam trayek, perusahaan teknologi informasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum seperti perekrutan pengemudi, penetapan tarif, dan pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.