Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Alasan Kementerian Terapkan Transaksi Nontunai

Penerapan sistem transaksi nontunai di lingkungan kementerian merupakan kebutuhan era modern yang sekaligus menjadi bagian dari perbaikan governance dan bukan sekadar ikut-ikutan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-Penerapan sistem transaksi nontunai di lingkungan kementerian merupakan kebutuhan era modern yang sekaligus menjadi bagian dari perbaikan governance dan bukan sekadar ikut-ikutan.

“Jadi, transaksi nontunai tidak hanya sekadar tren, dan juga tidak sekadar ikut-ikutan, tapi suatu kebutuhan,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada acara launching transaksi pembayaran nontunai di lingkungan Kementerian Agama, Selasa (31/10/2017).

Menurut situs resmi Kemenag, Mardiasmo pada acara yang digelar Kemenag itu menjelaskan mengenai lima alasan mengapa transaksi nontunai menjadi kebutuhan di era modern sekarang ini.

Adapun lima alasan tersebut, Pertama, meningkatkan transparansi. Karena transaksi nontunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem teknologi informasi modern.

“Dalam rangka Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud,” ujarnya.

Alasan yang kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard.

Selanjutnya yang ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Sesuai kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif, dan keempat, meningkatkan kecepatan, karena transaksi nontunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu.

Sedangkan alasan yang kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi nontunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel.

Dia menjelaskan transaksi nontunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper