Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan kredit usaha rakyat sektor perikanan lamban karena sejumlah kendala implementasi. Walaupun pemerintah terus meningkatkan alokasi KUR, realisasinya masih didominasi oleh sektor perdagangan dan pertanian.
Alokasi KUR yang pada 2015 hanya Rp30 triliun meningkat menjadi Rp100 trilun pada 2016 dan Rp110 triliun tahun ini. Dalam APBN 2018, alokasi KUR naik lagi menjadi Rp120 triliun.
Realisasi KUR perikanan sampai September 2017 mencapai Rp1,2 triliun atau 1,7% dari total realisasi KUR sebesar Rp 69,9 triliun. Andil ini sedikit lebih baik dari tahun lalu yang hanya 1,1%.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M. Abdi Suhufan mengatakan pemerintah perlu lebih mendorong peningkatan realisasi KUR perikanan sebab usaha perikanan membutuhkan stimulus pembiayaan agar tumbuh lebih cepat.
“Ada empat kendala utama penyerapan KUR perikanan sehingga tertinggal dari sektor lain, yakni soal prosedur yang berbelit, kendala legalitas usaha, anggunan, dan lemahnya pendampingan kelompok,“ katanya, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, tantangan KUR sektor perikanan adalah bagaimana agar skema KUR betul-betul sesuai dengan waktu operasi dan masa tidak melaut atau panen oleh nelayan dan pembudidaya ikan.
Berkaitan dengan legalitas usaha, rata-rata usaha perikanan belum dilengkapi dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU). Keberadaan usaha perikanan oleh individu, kelompok, atau koperasi perikanan hanya berdasarkan SK kelompok oleh KKP, dinas, desa, atau akta notaris. Kelemahan aspek legalitas ini belum memberikan keyakinan sepenuhnya bagi perbankan.
Sementara itu dari segi anggunan, meskipun pelaku usaha perikanan telah diberi keringanan, secara operasional petugas bank di lapangan masih terus meminta anggunan yang layak dari nelayan, seperti tanah dan aset lainnya.
Fakta yang ditemukan DFW di lapangan, petugas bank menanyakan sertifikat tanah untuk KUR senilai Rp25 juta pada nelayan dan nelayan sulit membuktikan. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan KUR dari awal hingga proses pencairan memakan waktu satu bulan.
"Ini menyulitkan nelayan sebab sertifikat tanah masih menjadi persyaratan utama mendapatkan KUR,” ujar Abdi.