Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikeluhkan Pebisnis, Permerintah Belum Berencana Revisi Aturan Pesangon

Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana merevisi aturan pesangon yang tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, meski ada desakan dari dunia industri yang menilai aturan tersebut memberatkan pelaku usaha.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan belum berencana merevisi aturan pesangon yang tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, meski ada desakan dari dunia industri yang menilai aturan tersebut memberatkan pelaku usaha.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai UU Ketenagakerjaan  masih mampu mengakomodasi baik dari sektor usaha maupun pekerja. Saat ini, Kemenaker mengklaim fokus pemerintah lebih kepada melakukan pembenahan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan dan vokasi.

“Belum ada rencana sejauh ini karena pemerintah masih fokus melakukan pembenahan kompetensi sumber daya manusia dan link match kompetensi ke dunia industri,” kata John Daniel Saragih, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, di Jakarta, Rabu (18/10).

Pemerintah dinilainya memiliki kewajiban untuk melindungi semua pihak, baik pekerja dan dunia usaha, salah satunya melalui aturan komponen pesangon dan penghargaan. Persoalan hubungan industrial selama ini belum menunjukkan kebutuhan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, terutama pada aturan pesangon.

Pada aturan yang tercantum dalam Pasal 156 dan 157, pemerintah menetapkan skema penghitungan uang pesangon dan uang penghargaan yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan yang terkena PHK.

Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas aturan pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon. Hal ini dikarenakan investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan dan jika perusahaan terpaksa menutup operasionalnya di Indonesia, kewajiban itu justru memberatkan pelaku usaha.

“Persoalan upah selalu menjadi bahasan tiap tahunnya dan belum pernah menemui titik temu karena regulasinya sendiri terkesan multi tafsir dan membuat bingung pengusaha,” ujar Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum Apindo.

Terkait soal uang pesangon dan penghargaan, dia menilai hal tersebut sebenarnya sudah bisa dikaitkan dengan keberadaan jaminan sosial yang saat ini berada di BPJS Ketenagakerjaan. untuk itu, dia mengemukakan aturan uang pesangon dan uang penghargaan seharusnya dikaji lagi sehingga tidak memberatkan sektor usaha.

Iftida menyebutkan aturan ini berpotensi menghambat investasi dan menjadi penyebab sulit naiknya iklim kemudahan berusaha di Indonesia. Selama ini, dia mengemukakan ketidakpastian regulasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan investor akhirnya mengalihkan investasi ke luar Indonesia.

Tak hanya itu, Apindo juga menyatakan UU ini gagap terhadap perkembangan teknologi yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, UU ini hanya mengakomodasi hubungan industrial yang konvensional yang terpaku pada tiga hal yakni upah, perintah, dan pekerjaan.

“Misalnya untuk mekanisme hubungan antara supir GO-JEK dengan perusahaan. Ini harusnya diakomodasi, bukannya malah ditentang. Kami mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU ini sesuai dengan perkembangan zaman,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper