Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek TOD, Pengembang BUMN Harus Sesuai Koridor

Pelaku usaha meminta pemerintah bersama perusahaan BUMN untuk tidak membuat preseden buruk tata ruang melalui proyek yang sedang gencar digalakkan yakni hunian berbasis transportasi umum atau TOD.
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Warga melintas di dekat spanduk iklan rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha meminta pemerintah bersama perusahaan BUMN untuk tidak membuat preseden buruk tata ruang melalui proyek yang sedang gencar digalakkan yakni hunian berbasis transportasi umum atau TOD.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan (DPD) Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman menilai ada ketidakadilan dalam perlakuan kebijakan aturan terhadap pengembang swasta dibandingkan BUMN.

Dirinya memberi contoh pengembang pelat merah bisa dengan leluasa mengerjakan proyek hunian berbasis TOD tanpa memenuhi terlebih dahulu ketentuan tata ruang dan Urban Design Guide Line atau UDGL. Sementara untuk swasta diwajibkan melakukan kajian yang membutuhkan waktu panjang.

"Ini jelas tidak adil karena pengembang swasta harus bersusah payah melalui proses studi UDGL dan menunggu paling tidak 2 tahun. Sedangkan, BUMN begitu pemerintah menugaskan hunian TOD, mereka langsung bisa mulai tiang pancang, jadi sebaiknya pengembang pelat merah tetap bekerja sesuai koridor," katanya, Kamis (12/10/2017).

Amran menuturkan dalam hal ini kementerian BUMN dan Kementerian PUPR harusnya mendorong BUMN lebih taat terhadap aturan bisnis di sektor perumahan ini dan sedikit lebih sabar untuk menjalani proses pengerjaaannya.

Dengan begitu lanjut Amran, ada ketertiban yang dijaga dalam menjalankan bisnis di sektor industri properti. Sebab, meski mendapat perlakuan khusus dari pemerintah, seharusnya perusahaan pengembang BUMN yang membangun hunian di stasiun kereta api ini juga harus profesional.

Artinya pengembang BUMN juga harus memberi contoh kerja yang profesional, jelasnya. Panduan Rancang Kota atau UDGL adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang kriteria, ketentuan, persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai fungsi, fisik bangunan prasarana dan fasilitas umum maupun sosial, utilitas, serta sarana lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper