Bisnis.com, JAKARTA--Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017 pada 10 Oktober 2017 menyoal pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar setidaknya 3 tahun ke depan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengirim surat putusan MK tersebut kepada pemerintah propinsi seluruh Indonesia sebelum mereka terlanjur menghentikan pengenaan pajak atas alat berat/ besar.
"Putusan MK meskipun mengabulkan permohonan pemohon, tetapi pajaknya tetap bisa dipungut setidaknya untuk 3 tahun ke depan sejak dibacakannya putusan MK dimaksud," kata Boediarso kepada Bisnis, Rabu (11/10/2017) malam.
Adapun, dasar hukum yang akan digunakan untuk pengenaan pajak dalam rentang 3 tahun tersebut yaitu UU No. 28/2009.
Namun, dia menegaskan pemerintah perlu segera mengusulkan kepada DPR-RI agar RUU Revisi UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa masuk dalam Prolegnas 2018.
Terkait putusan MK tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memahami alat berat/besar bukan termasuk kendaraan bermotor sejalan dengan dibatalkannya pasal yang menyatakan bahwa alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas.
Kemenkeu juga mengakui amanat putusan tersebut di mana regulator harus melakukan perubahan terhadap UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat dalam jangka waktu 3 tahun.
Apabila tidak dilakukan perubahan UU No. 28/2009, ketentuan yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas alat berat/besar tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam hal ini, MK juga memutuskan agar semua definisi kendaraan bermotor disinkronkan dalam UU PDRD dengan tidak lagi memasukkan alat berat/besar dalam definisi kendaraan bermotor, seperti halnya definisi kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas.
Namun, dia menegaskan keputusan MK menyadari bahwa tidak ada yang salah dengan pemajakan atas alat berat, karena mandat dari konstitusi pasal 23A UUD 1945 menyatakan segala yang membebani rakyat ditetapkan dengan UU bersifat open legal policy.
Selama ini, Kemenkeu menilai pemungutan PKB/BBNKB telah berjalan baik dengan memerhatikan potensi penerimaan dari PKB/BBNKB cukup besar, seperti di Provinsi Kalimantan Timur yang pada 2013 penerimaannya mencapai Rp78.4 miliar.
Selain itu, pemohon juga menyatakan di sidang MK tidak keberatan membayar pajak. "Artinya ada willingness to pay," kata Boediarso. Dalam praktek internasional, pajak atas alat berat/besar juga dikenakan di berbagai negara dengan nama heavy equipment tax. Dia menambahkan PKB/BBNKB dapat menjadi alat kontrol yang cukup efektif bagi daerah terkait penggunaan alat berat/besar.