Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangkit Listrik yang Sudah Beroperasi 773 MW

Hingga kini, sebanyak 773 megawatt proyek pembangkit listrik yang tergabung dalam pembangunan megaproyek 35.000 MW sudah beroperasi.
Presiden Joko Widodo (dari kiri) didampingi Dirut PT PLN Sofyan Basir, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau lokasi proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Desa Terate, Serang, Banten, Kamis (5/10)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Presiden Joko Widodo (dari kiri) didampingi Dirut PT PLN Sofyan Basir, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau lokasi proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Desa Terate, Serang, Banten, Kamis (5/10)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Megaproyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW) yang ditargetkan rampung hingga 2024, hingga saat ini baru terealisasi 773 MW yang sudah beroperasi. 

Pembangkit listrik dengan total kapasitas 15.266 MW masuk tahap konstruksi dan telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agrreemnet/PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, proyek yang telah menandatangani PPA dan belum konstruksi sebesar 10.255 MW. Selain itu,proyek yang masuk pada tahap pengadaan adalah 4.563 MW dan pada tahap perencanaan 6.970 MW.

Pemerintah terus mengupayakan agar megaproyek ini berjalan sesuai dengan tenggat waktunya masing-masing. 

“Hingga 2019 diharapkan agar semua proyek dalam program 35.000 MW sudah terkontrak dan ada tambahan 17.000 MW dibandingkan dengan akhir 2014,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, belum lama ini. 

Untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik dan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW, pemerintah telah menandatangani Perpres No. 14/2017, yang merupakan Perubahan Perpres Nomor 4/2016 tentang Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Perpres tersebut memberikan jaminan komitmen pemerintah kepada dunia usaha untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper